sesuai dengan apa yang dikatakan Clarence Schrag (1971)
bahwa seseorang menjadi penjahat bukan karena
dia melanggar Undang-undang,
melainkan karena dia ditetapkan demikan itu oleh penguasa.
bahwa seseorang menjadi penjahat bukan karena
dia melanggar Undang-undang,
melainkan karena dia ditetapkan demikan itu oleh penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar